MOTOR-MOTORMU

Daftar harga iklan motor bekas HONDA, YAMAHA, SUZUKI, KAWASAKI, VESPA, dll.

Kamis, 27 Februari 2014

Leasing Dilarang Tarik Kendaraan Nasabah

Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Untuk diketahui, peraturan itu secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012. PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya. Hal itu disampaikan oleh beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua dan empat yang ada di Jambi.
Branch Head Bussan Auto Finance (BAF), Sumawijaya mengatakan, peraturan kementerian keuangan tersebut memang telah diterapkan di leasing BAF. Namun Sumawiijaya menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan tersebut, tetap membebankan nasabah terhadap tanggung jawabnya dalam cicilan kendaraan yang diambil.

"Keterangan itu memang masih membingungkan nasabah, banyak berfikir mereka akan lepas dari tanggung jawab," ujarnya, Senin (24/2).
Lanjutnya, sesuai peraturan, nasabah yang melakukan pembelian motor melalui sistem kredit akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia maka itu akan didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga, secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan memiliki perjanjian yang harus dijalani.

"Misalkan untuk konsumen, mereka nantinya akan mendapatkan sertifikat fidusia, dimana dalam perjanjian motor yang telah dipegang atas nama mereka tidak boleh dialihkan sepihak," sebutnya.
Untuk peralihan kendaraan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, artinya nasabah melanggar dan melakukan tindakan pidana. Dengan adanya peraturan secara fidusia sendiri, kata Sumawijaya, leasing pun semakin kuat dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan.

"Memang, bila menarik secara paksa itu tidak diperbolehkan dan kita akan terkena sanksi, tetapi solusi dari setiap permasalah nasabah pasti ada jalannya," katanya.
Dirinya mencontohkan, bila nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing pun melakukan analisis kembali, kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Sehingga leasing masih member toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki itikat baik untuk membayar.

"Dengan adanya peraturan ini tingkat tunggakan pun berkurang dibandingkan dengan tahun 2012, ditambah pula aturan BI yang menyebutkan DP minimal kredit kendaraan harus 20 persen dari harga kendaraan, yang membuat pemberian kredit pun semakin potensial kepada nasabah yang mampu," katanya seraya mengatakan tahun lalu BAF mengalami penurunan untuk risiko gagal kredit.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah satu anak perusahaan divisi lembaga keuangan Astra yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan bermobil, yaitu ACC Finance.

Arif Maulana selaku Branch Manager ACC Finance mengatakan, walau belum melegalkan sistem dan peraturan Kemenkeu tersebut, peraturan baru ini tidak membiarkan nasabah untuk tidak membayar angsuran.

"Tetap harus membayar angsuran, peraturan tersebut tidak untuk membuat perusahaan merugi, melainkan untuk memberikan kekuatan dari sisi nasabah dan juga leasing," ujarnya.
Walau masih menggunakan sistem lama, perusahaan pembiayaan Astra ini pun juga melihat kondisi lapangan terhadap beberapa nasabah yang menunggak. Sistem penarikan tetap akan dijalani sesuai peraturan dan kesepakantan antara perusahaan dan nasabah.

"Biasanya kita harus tahu dulu apa masalahnya nasabah telat bayar, mungkin ada kendala di perekonomiannya, atau bisa saja ada kebutuhan mendadak sehingga menggunakan uang yang harus dibayar ke perusahaan, semua itu pasti ada solusinya," terangnya

Selasa, 25 Februari 2014

Mesin Injeksi - YMJET-FI

Yamaha sampai saat ini masih mengedukasi masyarakat dengan teknologi YMJET-FI yang dimilikinya. Teknologi tersebut pun satu demi satu diterapkan pada semua model motornya, baik skutik, bebek, hingga sport.
Satu dari sekian keunggulan YMJET-FI adalah efisiensi bahan bakar. Namun Yamaha memiliki penyetelan sendiri, yang didasari pada survei mereka terhadap kecepatan rata-rata motor yang digunakan, terutama di Jakarta.

Yamaha

"Yamaha itu kami setting di 20 sampai 60 km/jam itu irit banget. Berdasarkan kebiasaan pengendara dan survei, di zona ekonomis (20--60 km/jam)," ucap Slamet Kasianon, Supervisor Service & Education PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
Mengenai hemat atau tidaknya mesin injeksi, ada keluhan yang muncul dari pengguna Vixion bahwa sepeda motornya terasa tidak menunjukkan keunggulan itu walaupun diakui enak saat dikendarai.

Yamaha

Injeksi sendiri dimaksudkan agar masuknya bahan bakar ke ruang pembakaran bisa dilakukan sesuai kebutuhan sehingga bisa lebih efisien.
Pihak Yamaha menyanggah bahwa bahan bakar yang boros itu bisa jadi karena gaya berkendara sang biker. "Kalau sudah pakai Vixion, merasa boros. Ini menyangkut karakter pengendaranya. Ini biasanya sudah di atas 60 km/jam," ujar Muhammad Abidin, General Manager Service dan Motorsport Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.

Yamaha

Dalam penelitiannya, hampir 90 persen pengguna menggunakan motor pada kecepatan 20-30 sampai 60 km/jam. Laju mungkin akan lebih cepat selepas lampu merah, tetapi akan menurun lagi pada jarak 300 meter

Perwakilan Yamaha Indonesia memaparkan bahwa hal ini salah satunya karena partikel bahan bakar yang masih besar dan pembakaran yang belum sempurna.
"Pada putaran rendah, bahan bakar yang disemprotkan injeksi itu lebih banyak, lebih kaya. Kemudian, bahan bakarnya itu partikelnya masih besar-besar. Nah, bagaimana membuat itu irit? Harus ada udara yang sengaja dilewatkan melalui jalur khusus," urai Slamet, Supervisor Service & Education PT Yamaha Indonoesia Motor Manufacturing (YIMM) saat training mesin Injeksi Yamaha kepada media di Yamaha DDS Cempaka Putih Jakarta, kemarin (19/2)

Struktur bodi motor matic

Jadi ketika RPM rendah, bahan bakar sudah bercampur dengan udara yang dilewatkan.
"Otomatis udaranya bisa bercampur dengan bahan bakar, menjadi kabut. Kalau sudah menjadi kabut, maka akan dibakar dengan sempurna. Itu beda teknologi YMJET-FI dengan yang di luar YMJET-FI," paparnya.
Perkiraannya, pembukaan jalur udara khusus pada mesin YMJET-FI itu sendiri berlaku untuk RPM awal. "RPM besar di awal itu 2.000-3.000 RPM," tambahnya