Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Untuk diketahui, peraturan itu secara resmi dikeluarkan pada 7 Oktober 2012. PMK tersebut tentu saja tidak serta merta membebaskan nasabah dari tanggung jawab cicilannya. Hal itu disampaikan oleh beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua dan empat yang ada di Jambi.
Branch Head Bussan Auto Finance (BAF), Sumawijaya mengatakan, peraturan kementerian keuangan tersebut memang telah diterapkan di leasing BAF. Namun Sumawiijaya menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan tersebut, tetap membebankan nasabah terhadap tanggung jawabnya dalam cicilan kendaraan yang diambil.
"Keterangan itu memang masih membingungkan nasabah, banyak berfikir mereka akan lepas dari tanggung jawab," ujarnya, Senin (24/2).
Lanjutnya, sesuai peraturan, nasabah yang melakukan pembelian motor melalui sistem kredit akan didaftarkan secara fidusia. Peraturan fidusia maka itu akan didaftarkan ke Kemenkum HAM sehingga, secara resmi perusahaan leasing dan konsumen bersangkutan saling terikat dan memiliki perjanjian yang harus dijalani.
"Misalkan untuk konsumen, mereka nantinya akan mendapatkan sertifikat fidusia, dimana dalam perjanjian motor yang telah dipegang atas nama mereka tidak boleh dialihkan sepihak," sebutnya.
Untuk peralihan kendaraan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, artinya nasabah melanggar dan melakukan tindakan pidana. Dengan adanya peraturan secara fidusia sendiri, kata Sumawijaya, leasing pun semakin kuat dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan.
"Memang, bila menarik secara paksa itu tidak diperbolehkan dan kita akan terkena sanksi, tetapi solusi dari setiap permasalah nasabah pasti ada jalannya," katanya.
Dirinya mencontohkan, bila nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing pun melakukan analisis kembali, kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Sehingga leasing masih member toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki itikat baik untuk membayar.
"Dengan adanya peraturan ini tingkat tunggakan pun berkurang dibandingkan dengan tahun 2012, ditambah pula aturan BI yang menyebutkan DP minimal kredit kendaraan harus 20 persen dari harga kendaraan, yang membuat pemberian kredit pun semakin potensial kepada nasabah yang mampu," katanya seraya mengatakan tahun lalu BAF mengalami penurunan untuk risiko gagal kredit.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah satu anak perusahaan divisi lembaga keuangan Astra yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan bermobil, yaitu ACC Finance.
Arif Maulana selaku Branch Manager ACC Finance mengatakan, walau belum melegalkan sistem dan peraturan Kemenkeu tersebut, peraturan baru ini tidak membiarkan nasabah untuk tidak membayar angsuran.
"Tetap harus membayar angsuran, peraturan tersebut tidak untuk membuat perusahaan merugi, melainkan untuk memberikan kekuatan dari sisi nasabah dan juga leasing," ujarnya.
Walau masih menggunakan sistem lama, perusahaan pembiayaan Astra ini pun juga melihat kondisi lapangan terhadap beberapa nasabah yang menunggak. Sistem penarikan tetap akan dijalani sesuai peraturan dan kesepakantan antara perusahaan dan nasabah.
"Biasanya kita harus tahu dulu apa masalahnya nasabah telat bayar, mungkin ada kendala di perekonomiannya, atau bisa saja ada kebutuhan mendadak sehingga menggunakan uang yang harus dibayar ke perusahaan, semua itu pasti ada solusinya," terangnya